pahami peraturan tanah kavling dalam proses jual bali

Mari kita pahami peraturan tanah kavling sebelum berinvestasi. Tujuannya untuk menjauhkan Anda dari risiko dan masalah hukum di kemudian hari.

Seperti diketahui, pengertian tanah kavling atau kaveling adalah bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk bangunan atau tempat tinggal.

Harga kaveling tentu saja lebih murah daripada rumah tapak. Oleh sebab itu, investasi atau jual beli tanah kavling diminati oleh banyak orang di Indonesia.

Tanah Dijual

Temukan tanah kavling dijual dengan nilai investasi tinggiCek Sekarang

Sayangnya, jual beli kavling sering melanggar peraturan yang berlaku di beberapa wilayah. Jadi agar tidak masuk perangkap oknum nakal, mari kita pahami regulasinya yuk!

Berikut beberapa peraturan tanah kavling yang berlaku berdasarkan hukum pertanahan.

Peraturan Tanah Kavling di Perumahan

aturan-jual-beli-tanah-kavling-di-perumahan

Foto: canvacom

Sejumlah pemerintah daerah mempermasalahkan proses jual beli tanah kavling, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan tentang perizinan tanah kavling sendiri tertuang dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahaun 1992 soal Perumahan dan Permukiman.

Bunyinya yaitu, “Badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah”.

Namun regulasi itu masih bertentangan dengan peraturan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Indonesia tahun 2019 nomor 2109/UM. 01.01//09/09 tanggal 27 September 1999.

Peraturan menteri itu memuat pedoman soal tanah kavling matang dengan ukuran 200 sampai 600 meter persegi. Lalu, apa saja yang harus diperhatikan dalam cara beli tanah kavling?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top